Sunday, November 8, 2015

Prosedur Pembuatan CV (Commanditaire Vennontschap)

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang mudah, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.      Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
Penetapan nama CV.
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
Saat mulai dan berlakunya CV.
Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2.   Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.    
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4     :  Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6     :  SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7     :  TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :

-        Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
-        Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
-        Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
-        Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV yang dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.      Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.      Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.      Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
b. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4.      Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
kurang selama 2 bulan.

Struktur Organisasi PT Metrodata Electronics, Tbk.
PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.
Adapun bentuk struktur organisasi pada PT. Metrodata Electronics Tbk adalah sebagai berikut :
Struktur Organisasi PT.Metrodata Electronics Tbk

Sumber :

No comments:

Post a Comment